Senin ini di kampus AKN berlangsung Sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Terdapat dua nara sumber yang memaparkan kajiannya pagi hingga siang hari itu. Dari kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Dan dari Dinas Kesehatan.
Berikut beberapa petikannya:
Tingginya kekerasan pd anak krn:kuatnya bdy patriarki, tdk berkembangnya
bdy asertif, kebijkn perlindgn anak msh sektoral, pengaruh media
Anak dianggap komoditas, diskriminasi laki pr, anak dianggap sbg
beban,ada paham kekerasan utk kedisplinan,pola asuh tdk beri rg
partisipasi
Metode penddkn konvensional,penegakn hkm perlndgn anak tdk jln,isu anak
blm dianggap penting,sensor tv longgar,krg kontrol,mdh akses internt
Kebijakan:sosialisasi pencegahan kkrsn anak&pernikahan dini,
sekolah&puskesmas ramah anak,jejaring lintas sektor dg pusat
pelayanan terpadu
Lindungi anak dr:kekerasan fisik,
emosional,sosial,seksual,penelantaran,tindkn membhykn,
eksplotasi,diskriminasi krn ltr blkg agekopolsosbud
Kurangnya promosi,kebijakan,kepedulian para pengambil kebijakan thd kerentanan anak.
Pelynn PPT:
pencegahn dg KIE ttg KBG
pendampingan dg tindaklanjuti laporan-koord-advokasi-konseling
pemulihan, reintegrasi sos
Perlndgn hkm
**
Line: diannafi57
Email: demagzcie@gmail.com
0 Comments:
Posting Komentar