21 Januari 2018 bertempat di ponpes Alfattah, pelantikan dan muskercab PCNU Demak diselenggarakan. Acara berlangsung dari pagi sampai sore.
Banser dan polisi mengamankan acara Pelantikan Dan Muskercab PCNU. Terdapat pula posko pemeriksaan kesehatan oleh tim dari RSI NU pada event Pelantikan Dan Muskercab PCNU ini.
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Demak bertekad membumikan Islam nusantara serta menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Ketua panitia Muskercab dan Pelantikan PCNU masa khidmat 2017-2022, H Sa’dullah mengungkapkan, untuk meneguhkan Islam nusantara, NU sebagai organisasi sosial keagamaan terbesar, harus bisa menguasai media informasi, utamanya media sosial (medsos).
Ketua Tanfidz PCNU Demak, KH Aminudin menambahkan, dalam berbagai aspek kegiatan NU harus tertib administrasi.
Tiga hal menjadi perhatian PCNU Demak terkait amanat Muktamar NU di Jombang, adalah penguatan nilai ahlussunnah wal jamaah (Aswaja), penguatan pendidikan dan penguatan ekonomi umat.
Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) juga harus menguatkan pondok pesantren dan madrasah. Penguasaan dan penjagaan aset NU baik masjid maupun musala tentu menjadi tanggung jawab bersama.
Rais Syuriah PCNU, KH Zaenal Arifin Ma’shum berharap, pengurus PCNU yang dilantik harus bisa menjaga soliditas sehingga dapat menjalankan amanah yang diberikan. Serta menjalankan program yang realistis dan terus berkhidmat untuk NU.
Wakil Ketua PCNU Demak Dr Abdurrahman Kasdi Lc MSi juga mendorong Lembaga Kajian dan Pengembangan SDM (Lakpesdam) NU dapat memaksimalkan perannya dalam mengkaji berbagai hal untuk memajukan NU dan warga Nahdliyyin.
Khatib Syuriyah PBNU, KH Mujib Qulyubi menegaskan bahwa pengurus baru harus bisa memajukan bidang pendidikan serta ekonomi umat berbasis NU. Rumah Sakit Islam (RSI) NU Demak juga bisa menjadi pilot project pengembangan dalam bidang kesehatan
Sidang pleno II musyawarah kerja cabang (Muskercab) PCNU telah menghasilkan beberapa pembahasan penting. Komisi A yang membidangi Bahtsul Masail telah membahas masalah hukum menjual tanah wakaf yang di atasnya ada bangunan masjid atau musala yang dipindahkan ke tempat lain akibat diterjang pembangunan jalan tol. Dalam pembahasan disimpulkan, berdasarkan Madzhab Syafiiyah, hal itu tidak diperbolehkan. Sedangkan, Madzhab Hanafiyah dan Malikiyah diperbolehkan dengan catatan lebih bermaslahat (bermanfaat) bagi masyarakat bangsa dan negara. Ini mendasarkan pada keterangan kitab I’anatut Tholibin dan Bughyatul Mustarsyidin.
Untuk Komisi B antara lain mendorong pemkab Demak untuk mewujudkan Kota Wali terbebas dari prostitusi, dan hiburan malam (karaoke). “Untuk Komisi D di antaranya merekomendasikan penguatan dakwah melalui media sosial,” katanya. Sedangkan, Komisi E mendorong untuk memperjuangkan petani dan lainnya serta Komisi F merekomendasikan untuk pendirian perguruan tinggi (PT) semisal STAINU dan Stikes.
**
Line: diannafi57
Email: diannafihasfa@gmail.com
0 Comments:
Posting Komentar