Dua hari ini banyak penyintas yang akhirnya speak up. jadi ingat movement #metoo beberapa bulan lalu, tapi yang barusan ini justru lebih mengalir massif meski tanpa hestek. Kebanyakan orang, terutama perempuan, ternyata mengalami pelecehan sejak dari masa kecilnya, masa kanak-kanaknya. waduh kalau diangkut semua ceritanya ke sini, tidak akan muat.
Dari semua speak up itu, beberapa di antaranya ada yang memberikan alternatif-alternatif solusi, platform-platform terkait yang berguna (lembaga/komunitas untuk pengaduan, healing dst) dan riset-riset rujukan.
**
BUTUH UU YANG KOMPREHENSIF
undang2 penghapusan kekerasan seksual adalah yang paling saya tunggu selama ini
kalau perlu pemerkosa dihukum mati, pelaku pelecehan dibui, pelaku kekerasan seksual dipenjara sesuai kejahatannya
itu jelas
yang sekarang jadi polemik adalah ternyata ada yang kurang lengkap dlm RUU itu
contoh nih:
kalau sama2 konsen,pelaku tidak bisa kena pasal
hey halloooo, banyak wanita yg dimanipulasi, ditipu, di-gas-lighting, di-distorsi lapangan (kalau ikut istilah walter isaacson di biografi steve jobs), shg sbnrnya tdk konsen tapi mjd spt konsen
ini juga hrs kena pasal
juga pasal2 yg jadi polemik perdebatan di timeline terkait dg 'interpretasi agama' dan semacamnya.
hal2 yg bias atau perlu perbaikan 'redaksional' dll, bisa dirembug, dicari solusi terbaik
UU yg melindungi perempuan hrs jadi, dg tetap memerhatikan segala aspek yg komprehensif
Kurasa 89% perempuan pernah mengalami pelecehan, kekerasan seksual dll, bhkn mgkn lebih, 98%?
50% nya pernah kepikiran utk menghabisi peleceh/pelaku kekerasan seksnya.
Suasana riuh timeline, sdkt byk membangkitkan kemarahan dan luka2 yg susah payah selama ini disembuhkan
39% nya mungkin pernah kepikiran utk bunuh diri.
Pelecehan yg diterima dari masa kanak2 bisa mencengkram sepanjang hidup. Trauma dan kerusakan mental.
Ya, hrs ada undang2 utk mencegah tjdnya pelecehan,kekerasan seksual
Bbrp ayat yg bias bisa dikaji dan diperbaiki
Banyak predator berkeliaran dan santai berulang kali melakukan kejahatannya karena ya merasa aman, sebab tdk ada undang2 yg bisa menjeratnya.
Sdh ada UU aja dilanggar apalagi gak ada UU nya
Tapi pertanyaan2 terkait RUU yg dirasa bisa membuat pernikahan ambyar,coba cermati
mungkin ada 67% lelaki bajingan yg menjadi peleceh, predator, pelaku kekerasan seksual?
dan mungkin sebagian dari 33% yg beres itu bisa jadi ada yg melindungi dua istri yang menyayangi dan menghormati satu sama lain, berikut anak2 mereka rukun saling membantu.
Itulah paradoks kehidupan. Life Paradox.
**
Sekarang aku sedang menulis novel tentang penyintas gaslighting, manipulasi, pelecehan, kekerasan seksual. Doakan semoga lancar dan bagus ya.
**
BANGUN KOMUNITAS YANG MENDUKUNG PENYINTAS
Nah, di tengah-tengah kemarahan yang dipicu oleh banyak pengakuan para korban yang mengalami trauma dan juga para penyintas ini, semalam aku menemukan sebuah konsep menarik yang ditawarkan oleh sekelompok orang. mengingat bahwa sulitnya Undang-Undang Penghapusan Kekerasan seksual ini ditetapkan, belum lagi kalaupun sudah ada UU -nya, tetap saja orang-orang melanggar, menyuap untuk bisa lolos dari hukuman dan seterusnya. Atau sudah dihukum tapi kambuh dan kumat lagi.
So here it is their alternative solution .
tentu kita berhak marah thd kasus2 kekerasan seksual. tapi bukankah sebaiknya lebih kritis dalam menyikapinya? pertanyaan yg dilontarkan kemudian:
1. apakah mekanisme hukum sudah ditegakkan dengan baik oleh institusi yg bertanggung jawab?
kita tahu, org2 dalam institusi penegakan hukum jauh lebih banyak yg mempersulit drpd membantu proses penanganan. kalaupun akhirnya diproses, penyintas harus melalui mekanisme yg rumit & bahkan menjalani kembali (reliving) trauma mereka untuk membuktikan mereka benar2 mengalami.
belum lagi, pelaku yg akhirnya didakwa belum tentu juga jera ketika masuk penjara dan/atau bayar denda. hukuman yg mereka terima bukannya bersifat rehabilitatif, memulihkan & menyadarkan, tapi malah bikin trauma baru.
bukannya jadi sadar, malah jadi ikutan troubled juga
makanya, melihat hal di atas, bukannya udah seharusnya kita bertanya lagi:
2. apakah hukuman, dan tindakan menghukum, apapun bentuknya, benar-benar bisa memberi efek jera pada pelaku & efektif mencegah kasus-kasus yg lain?
keadilan transformatif (KT) menolak adanya bentuk hukuman itu, karena hukuman adalah sebuah bentuk KEKERASAN juga.
KT ingin merespon kekerasan tanpa menciptakan kekerasan yg lain lagi, dan bercita2 membangun sistem yg bisa menciptakan keadilan seutuhnya dlm & bagi masyarakat.
gak usah bergantung sama negara. bangun komunitas aja. rakyat bantu rakyat, saling edukasi dan belajar dari sesama, tanam & pupuk nilai keadilan di lingkungan. gak butuh yang namanya konsep hukuman ataupun “policing”.
ini alternatif masuk akal.. t-tapi masi kepikiran gimana seenaknya pelaku melenggang bebas grgr negara ga ada ngasih sanksi pidana yg tegas. mngkn akhirnya yg bisa kita lakukan adala berusaha melindungi dan mengusahakan ruang aman buat penyintas..
pelaku perkosaan, atau “kejahatan” apapun, punya dimensi yg lbh deep-rooted dari sekedar perbuatannya. komunitas hadir u/ ngeaddress masalah2 akar.
ga ngerti consent? tanam nilai2 feminis. masalah psikologis/psikososial? bangun community-based mental health solutions. & sterusnya
institusi negara, realitanya, tidak pernah hadir untuk melindungi warga negara. mau seideal apapun konseptualisasi institusi negara (kontrak sosial, pelindung warga negara dll) pemusatan kuasa ke sebuah institusi tunggal ky gitu akan selalu rentan abuse of power
**
KEADILAN TRANSFORMATIF
Yuk belajar bareng-bareng soal abolisi & keadilan transformatif! Buat yg terbiasa mengidamkan keadilan restoratif, istilah keadilan transformatif ini termasuk baru bagi saya tapi jauh lebih bisa diandalkan dibanding negara & institusi kepolisian
"Hah mana bisa ngejar keadilan tanpa kepolisian?"
Bisa. Beberapa gerakan sudah membuktikannya,
"Tetep ga kebayang sih cara kerja abolisi tuh gimana..."
Mungkin perbandingan visual bisa membantu:
"Mana bisa ujug-ujug langsung ga ada polisi? Langsung pake keadilan transformatif?"
Yaaa ga langsung jg sih. Dengan keadaan skrg pun bukan mustahil kita bisa mulai menerapkan itu di masyarakat. Pelan-pelan melakukan transisi di lingkungan sendiri.
Kalau saya ambil contoh soal kekerasan seksual, kita bisa melihat polemik RUU PKS yg ga kunjung disahkan ini sebagai salah satu wujud putusnya harapan.
Tapi di satu sisi, dengan masuknya RUU PKS ke Baleg dan memulai pembahasan draf dari nol
—kita bisa anggap ini sebagai sebuah kesempatan untuk menyempurnakan rancangan sebelumnya.
Misal dengan menyertakan rumusan keadilan transformatif juga di dalamnya (di bawah Bab VIII soal Partisipasi Masyarakat tentunya).
Atau, saya membayangkan kita sebagai masyarakat bisa pelan-pelan bangun sistem.
Misal pertama, semua (atau sebagian besar) masyarakat bisa mulai belajar DPA (Dukungan Psikologis Awal).
Karena (1) ga semua orang punya akses buat cerita ke psikolog/psikiater—
—karena keterbatasan wawasan/biaya; (2) bisa dilakukan siapa saja seawam apa pun orangnya; (3) ketimpangan jumlah psikolog dan psikiater di Indonesia membuat kita seharusnya bisa jadi penyedia pertolongan pertama bagi org-org yg terluka mentalnya karena kekerasan yg dialaminya.
Jadi skenarionya, misal ada korban kekerasan seksual, dia bisa nyaman dan aman dulu cerita ke siapa aja di lingkungannya karena sebagian besar sudah punya bekal ilmu DPA.
Terus bisa dirujuk ke psikolog/psikiater itu tadi, atau ke komunitas/NGO
Untuk pelakunya sendiri, karena skenarionya tanpa penjara, bayangan saya adalah kita perlu bangun shelter atau tempat khusus pendampingan atau rehabilitasi pelaku.
Atau bukan membangun, bisa jg menyempurnakan, karena fasilitas seperti ini kan sudah ada di masyarakat.
Saya membayangkan pelakunya ini perlu didampingi dan diberi pemahaman mengapa perilakunya salah, bagaimana seharusnya ia bersikap, apa yg harus ia lakukan utk mengubah pola pikir dan perilaku sepenuhnya.
Penjara ga memberikan ini semua. Ini yg bikin mantan napi berpotensi—
—mengulangi kekerasan yg pernah dilakukannya. Penjara jg membuat mereka ga punya kesempatan utk berubah karena kuatnya stigma yg melekat pada mereka.
Kita bisa tahu kalau Rivet itu korban perkosaan waktu kecil, lalu ia tumbuh dewasa dan jadi pelaku perkosaan, lalu ia menerima bantuan rehabilitasi yg membuatnya berubah dan kini ia bekerja di fasilitas rehabilitasi utk membantu pelaku-pelaku kekerasan seksual utk berubah jg.
Ini ga menjustifikasi kekerasan seksual yg Rivet lakukan ya. Ia ttp salah. Tapi ini ga menutup kemungkinan bahwa pelaku kekerasan punya kesempatan utk berubah dan memutus rantai tsb tanpa melibatkan penjara, hukuman mati, atau bentuk kekerasan lain.
Selaras jg dgn salah satu implementasi abolisi dan keadilan transformatif di mana para mantan napi yg sudah berubah justru bisa ambil peran dalam mengedukasi pelaku-pelaku kekerasan dan mendampingi mereka jg.
Mantan napi mengedukasi napi lain. Mantan pelaku kekerasan seksual mendampingi pelaku lain.
Mungkin sistem seperti ini bisa lebih manusiawi dalam menangani pelaku, dan abolisi serta keadilan transformatif menawarkan hal itu.
TAPI KEMUDIAN JUGA KELUAR PIKIRAN SEKETIKA,
tapi kalau penjahat2 predator2 mikirnya yach nggak apa2, ntar kan cuma direhabilitasi, jadi padha nggak takut bikin salah
tapi kalau ancamannya hukuman mati, orang2 akan mikir2 kalau mau ngaco.
KALAU kata mbak Ninus
saking simpelnya sampai pd bingung akrobat argumen gimana lagi. sesimpel: nggak pernah ada konsekuensi bagi pelaku setotal dan semendalam seperti halnya yg dialami korban kekerasan & pelecehan seksual, itu kenapa kejadiannya berlangsung terus. cuma itu doang
**
FOKUS PADA KORBAN
Yg sulit itu dengerin cerita-cerita penyintas kekerasan seksual tapi ga bisa ngasih tanggapan yg meyakinkan bahwa mereka bakal dpt keadilan. Karena aturan selama ini ga komprehensif, penegak hukumnya jg kadang malah jadi pemicu trauma, & proses penegakan hukumnya:
Juga Komnas Perempuan, Yayasan Lentera Sintas, dsb. Intinya ngasih rujukan yg bisa diraih, kalo bisa nemenin juga.
Tapi masih ngarep RUU PKS bisa segera sah biar penyintas bisa lebih mudah lapor, trs ga ada lagi ceritanya polisi bingung mau pake pasal apa
Ditambah yg cerita ga cuma cewek aja. Kalo ada yg mikir, "Paling cowoknya feminin," nyatanya ga gitu. Cowok feminin ada, yg maskulin jg ada. Siapa pun bisa jadi korban. Ga berani lapor karena malu. Dan lagi, hukum yg berlaku ga cukup melindungi korban laki-laki.
Tapi ternyata RUU PKS ditarik ulur terus sama dewan yang terhormat. Patah hati bgt lah, apalagi sama wacana kemarin soal RUU PKS mau dicabut dari Prolegnas 2020. Makin hilang kepercayaan sama negara.
Koar-koar soal RUU PKS bakal terus dilakukan, tapi jadi mikir keras gimana kalo beneran ga bakal tembus nih RUU PKS nya. Ga bisa gantungin sepenuhnya ke DPR gitu aja.
Untungnya di timeline banyak yg kasih gambaran solusi. Misal
KALAU kata mbak Ninus
saking simpelnya sampai pd bingung akrobat argumen gimana lagi. sesimpel: nggak pernah ada konsekuensi bagi pelaku setotal dan semendalam seperti halnya yg dialami korban kekerasan & pelecehan seksual, itu kenapa kejadiannya berlangsung terus. cuma itu doang
**
FOKUS PADA KORBAN
Yg sulit itu dengerin cerita-cerita penyintas kekerasan seksual tapi ga bisa ngasih tanggapan yg meyakinkan bahwa mereka bakal dpt keadilan. Karena aturan selama ini ga komprehensif, penegak hukumnya jg kadang malah jadi pemicu trauma, & proses penegakan hukumnya:
betapa berat penderitaan yg dialami korban kekerasan seksual sepanjang proses peradilan.
bersemesta menerima cerita-cerita penyintas kekerasan seksual
mulai dari situ sampai skrg jadi banyak yg curhat soal apa aja. Akhirnya coba mendalami DPA (Dukungan Psikologis Awal, Psychological First Aid) supaya ga sebatas dengerin aja.
di DPA, intervensi paling mentok yg bisa diberikan tuh ngasih rujukan ke pencerita.
Ngasih rujukan ini maksudnya menghubungkan pencerita ke sumber informasi dan bantuan yg lebih profesional gitu.
Buat cerita-cerita kekerasan seksual, saya biasanya ngerujuk lapor ke kepolisian di paling akhir. Karena... ya... alasan di awal itu tadi.
Rujukan awal biasanya ke P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) yg ada di tiap kota/kab.
Mereka layanannya cukup lengkap: layanan psikologis, medis, rehabilitasi psikososial juga.
Juga LBH. Kalo yg ini udah jelas ya untuk pendampingan hukum bagi penyintas.
Juga NGO yang khusus menangani kasus kekerasan seksual, misal Savy Amira (di Surabaya ada, kurang tau di kota lain) atau Rifka Annisa (di Jogja), atau kalo ada yg lain boleh reply
Ditambah yg cerita ga cuma cewek aja. Kalo ada yg mikir, "Paling cowoknya feminin," nyatanya ga gitu. Cowok feminin ada, yg maskulin jg ada. Siapa pun bisa jadi korban. Ga berani lapor karena malu. Dan lagi, hukum yg berlaku ga cukup melindungi korban laki-laki.
Tapi ternyata RUU PKS ditarik ulur terus sama dewan yang terhormat. Patah hati bgt lah, apalagi sama wacana kemarin soal RUU PKS mau dicabut dari Prolegnas 2020. Makin hilang kepercayaan sama negara.
Koar-koar soal RUU PKS bakal terus dilakukan, tapi jadi mikir keras gimana kalo beneran ga bakal tembus nih RUU PKS nya. Ga bisa gantungin sepenuhnya ke DPR gitu aja.
Untungnya di timeline banyak yg kasih gambaran solusi. Misal
@anandabadudun ngajak kita berkomunitas main "partai-partaian" terus bikin kebijakan. Yaaa buat persiapan jangka panjang bgt ini sih.
Tapi yg paling membangkitkan harapan: diskursus keadilan transformatif (KT)
Singkatnya, KT fokusnya nanganin kekerasan tanpa melibatkan lebih banyak kekerasan. Berlaku jg di kasus kekerasan seksual.Kenapa membangkitkan harapan? Soalnya, KT ini meniadakan peran polisi yg *ehem* seringnya melanggengkan tindak kekerasan ke pelaku, pdhl tindakan itu cuma berpotensi melahirkan kekerasan-kekerasan lain yg ga ada habisnya
KT menitikberatkan peran masyarakat/komunitas secara kolektif dalam penanganan kekerasan seksual. Tetap mengutamakan korban, tapi jg ga membiarkan pelaku tanpa penanganan.Beda penanganannya adalah, KT memastikan pelaku diberi kesadaran sampai tahap ada perubahan perilaku yg signifikan. Penerapannya oleh kolektif masyarakat bisa dgn bikin infrastruktur khusus rehabilitasi, pendampingan baik untuk pelaku maupun korban, dsb.
Konsep ini ada di RUU PKS jg sebenernya (Bab VIII Partisipasi Masyarakat) meski ga begitu detailAkhir kata, #SahkanRUUPKS dan dorong komunitas utk bergerak secara kolektif menerapkan keadilan transformatif. Kita cuma punya satu sama lain, negara udah ga bisa diandelin~
Tapi yg paling membangkitkan harapan: diskursus keadilan transformatif (KT)
Singkatnya, KT fokusnya nanganin kekerasan tanpa melibatkan lebih banyak kekerasan. Berlaku jg di kasus kekerasan seksual.Kenapa membangkitkan harapan? Soalnya, KT ini meniadakan peran polisi yg *ehem* seringnya melanggengkan tindak kekerasan ke pelaku, pdhl tindakan itu cuma berpotensi melahirkan kekerasan-kekerasan lain yg ga ada habisnya
KT menitikberatkan peran masyarakat/komunitas secara kolektif dalam penanganan kekerasan seksual. Tetap mengutamakan korban, tapi jg ga membiarkan pelaku tanpa penanganan.Beda penanganannya adalah, KT memastikan pelaku diberi kesadaran sampai tahap ada perubahan perilaku yg signifikan. Penerapannya oleh kolektif masyarakat bisa dgn bikin infrastruktur khusus rehabilitasi, pendampingan baik untuk pelaku maupun korban, dsb.
Konsep ini ada di RUU PKS jg sebenernya (Bab VIII Partisipasi Masyarakat) meski ga begitu detailAkhir kata, #SahkanRUUPKS dan dorong komunitas utk bergerak secara kolektif menerapkan keadilan transformatif. Kita cuma punya satu sama lain, negara udah ga bisa diandelin~
0 Comments:
Posting Komentar