PENCEGAHAN PERNIKAHAN DINI MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
Materi ini disampaikan Oleh Atikoh Ganjar Pranowo pada workshop kementerian PPPA beberapa waktu lalu.
THREE ENDS
Program untuk mewujudkan perempuan dan anak yang berkualitas
mandiri dan berkepribadian. Menyuarakan tiga hal yakni menghentikan kekerasan
pada perempuan dan anak, menghentikan perdagangan manusia dan memberikan
keadilan akses terhadap ekonomi bagi perempuan.
FAKTA PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR
-
Internasional Centre For Research On Women
(ICRW) 2013: 51 juta anak di dunia menikah pada usia 1519
-
Prediksi PBB 2020: 140 juta anak perempuan
menikah atau 39ribu/hari
-
Indonesia ranking 37 dunia. Tertinggi kedua di
Asean setelah kamboja
-
SDKI 2012: 13%
-
RISKESDAS 2010: 41,9 %
PERSOALAN REMAJA
-
Pubertas
-
KB dan kesehatan produksi kespro
-
Pacaran, perilaku seksual
-
Rokok, minuman beralkohol
-
Pengetahuan hiv, aids
FAKTOR PENYEBAB PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR
-
Perkembangan biologis
-
Patriarki:
-
Pendidikan rendah,
-
Ekonomi: pada keluarga miskin anak dianggap
beban sehingga menikahkan akan mengurangi beban, anak dianggap punya nilai ekonomi
sehingga ada trafiking, sulit dapat pekerjaan
-
interpretasi agama,
-
kehamilan
tidak diinginkan,
-
Mitos dan
adat budaya: mitos menikah dan berhubungan seks dengan anak, mitos perawan tua,
nikah muda menghindarkan zina, ngenger ke rumah anak gadis bagi laki-laki
baligh, perjodohan
-
pergaulan,
-
UU perkawinan memungkinkan
-
Longgarnya dispensasi pernikahan di bawah umur
-
Administrasi kependudukan belum baik
DAMPAK PERNIKAHAN DINI BAGI KESEJAHTERAAN KELUARGA
KELUARGA SEJAHTERA adalah keluarga yang berketahanan.
INDIKATOR KETAHANAN KELUARGA
LEGALITAS DAN STRUKTUR
-
Akta nikah
-
Akta kelahiran
-
Keutuhan keluarga
KETAHANAN FISIK
-
Pangan
-
Kesehatan
-
Kepemilikan rumah
-
Kondisi rumah
KETAHANAN EKONOMI
-
Penghasilan cukup
-
Orangtua bekerja
-
Punya tabungan uang
-
Punya kepemilikan aset
-
Punya asuransi
-
Tekanan ekonomi minimal
KETAHANAN SOSIAL PSIKOLOGI
-
Konflik keluarga
-
Tingkat pendidikan
-
Anak tidak ada yang drop out
-
Bonding suami istri
KETAHANAN SOSIAL BUDAYA
-
berpartisipasi dalam kegiatan masyarakat sekitar
-
perawatan ortu lanjut usia
-
komunikasi dengan keluarga besar
-
kegiatan budaya/agama
PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR
LEGALITAS: Jika siri rentan pengabaian hak istri dan anak,
akte kelahiran hanya ada nama ibu
KETAHANAN FISIK:
Karena masih usia anak, sulit dapat pekerjaan, sulit penuhi kebutuhan
makan dll
Istri hamil kekurangan gizi, melahirkan generasi kurang
sehat
DAMPAK KESEHATAN
-
terlalu muda hamil
-
terlalu sering hamil karena usia pernikahan
panjang
-
kekerasan seksual dll
-
anemia karena ibu kurang gizi
-
pengetahuan kespro rendah karena pendidikan
rendah
-
kematian karena persalinan
-
kematian bayi karena anatomi panggul masih dalam
perkembangan, ketrampilan pengasuhan buruk, karena depresi, asuhan prenatal
buruk
-
bayi tumbuh lambat karena pengetahuan ibu kurang
-
14% bayi lahir dari ibu remaja adalah prematur
DAMPAK PSIKOLOGIS
-
Ibu yang hamil terlalu muda seringkali mengalami
trauma berkepanjangan
-
Anak seringkali belum siap secara psikologis
berperan sebagai istri, partner seks, ibu sehingga berdampak pada psikologisnya
-
Anak akan menyesal seumur hidupnya karena tidak
bersekolah dan kehilangan kesempatan mengembangkan diri
-
Seringkali
terjadi pertengkaran dengan suami karena masih mau bermain dengan
teman-temannya
-
Malas mengasuh anak, berdampak pada pertumbuhan
anak
DAMPAK KETAHANAN SOSIAL
Melanggengkan budaya patriarki di keluarga, masyarakat,
negara yang seringkali justru melahirkan kekerasan terhadap perempuan (fisik,
psikis, seksual dan ekonomi)
DAMPAK EKONOMI
-
Jika tidak bekerja, memperberat ekonomi keluarga
dan melahirkan kemiskinan baru
-
Karena masih anak, sulit dapat pekerjaan. Kalau
dapat, bukan pekerjaan yang bisa mencukupi kebutuhan keluarga
FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENGASUHAN
-
Pola asuh yang diterima dari ortu mereka
-
Kesiapan dan Kedewasaan
-
Tipe kepribadian suami istri
-
Budaya yang melingkupi ortu
-
Kecerdasan intelektual dan emosionil
-
Pengetahuan dan ketrampilan pengasuhan
STRATEGI PENCEGAHAN
-
Perlama pendidikan (wajib belajar 12 tahun)
-
Ijin pernikahan dini agar diperhambat
-
Pendidikan kesehatan reproduksi
-
Kearifan lokal: peraturan daerah, peraturan
desa, MOU bupati dengan ketua PA
-
-
0 Comments:
Posting Komentar